Ustaz Abdul Somad Sebut Poliandri Sama dengan Zina

Ustadz Abdul Somad
Sumber :
  • viva.co.id

UAS mengatakan, apabila seorang wanita ingin menikah dengan pria lain, ia diharuskan bercerai terlebih dahulu dengan suami pertamanya.

“Setelah bercerai, kemudian habis (masa iddah) selama 3 bulan, barulah dia (wanita) boleh menikah dengan suami kedua,” kata UAS.

Menyangkut dosa, UAS menjelaskan bahwa suami pertama akan menanggung dosa wanita tersebut karena dianggap tidak dapat menjadi imam bagi istrinya.

“Suami pertama (berdosa) setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut (dimintai pertanggung jawaban) di hadapan Allah,” imbuhnya.