Palestina Dalam Ancaman Israel, Masjid Al Aqsa Masuk RUU Israel Untuk Dibelah Menjadi 2 Bagian
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Hubungan diplomatik Palestina dengan Israel tak kunjung tercapai bahkan kembali memanas. Pasalnya, baru-baru ini beredar laporan bahwa Israel ingin membelah masjid Al-Aqsa dalam 2 bagian.
Hal tersebut memiliki keterkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas pada parlemen Israel.
Atas laporan tersebut, Palestina pun meradang dan meminta bantuan negara-negara sahabat, seperti Indonesia, Malaysia, Turki dan Mesir.
Melansir VIVA, pada Rabu (14/6/2023) Arab News melaporkan kronologi sebagai berikut :
Pada pekan lalu, salah satu anggota Partai Liqud, Amit Halevi mengajukan RUU tentang pembelahan masjid Al Aqsa menjadi dua area, satu area antar Muslim dan satunya untuk umat Yahudi.
Parlemen Israel mengagendakan pembahasan pengesahan mengenai RUU itu menjadi Undang-Undang (UU) untuk kemudian disahkan pada beberapa hari mendatang.
RUU itu bicara soal pembagian area. Area yang terbentang dari halaman Dome of Rock (masjid berkubah emas) hingga ujung perbatasan utara Masjid Al-Aqsa akan dikhususkan untuk umat Yahudi. Sementara area untuk warga Muslim hanya ruang Sholat Al-Qibli.
Jauh sebelum RUU itu disahkan, dalam sejarah konflik Palestina-Israel sebenarnya pernah terjadi pembelahan area. Peristiwa tersebut terjadi pada Masjid Ibrahimi. Pun sama. Dibagi dua.
Alhasil, bagian Masjid Ibrahimi, 75 % wilayah untuk Yahudi dan 25% sisanya untuk Muslim.
Begitu pula RUU terbaru yang diajukan Amit Halevi ini. Juga akan memungkinkan orang Yahudi memasuki kompleks dari semua gerbang. Bukan hanya melalui Gerbang Maroko, yang selama ini merupakan satu-satunya gerbang yang berada di bawah kendali penuh otoritas Israel dan tidak dapat diakses oleh warga Palestina.
Tak hanya bicara pembelahan area masjid Al Aqsa, RUU tersebut juga bakal menerapkan sistem 'denda' kepada warga Palestina. Lewat Pengadilan Israel di Tepi Barat, warga Palestina yang melanggar lalu lintas bakal dikenai denda. Hasil denda itu akan ditransfer ke perbendaharaan pemerintah Zionis.
Tentu saja, bila RUU itu disahkan, maka dipastikan membuat Palestina marah. Langkah itu diyakini makin memperkeruh konflik antara dua wilayah.
"Mengambil langkah ini akan menghasilkan kemarahan yang luar biasa, yang konsekuensinya, tidak dapat diprediksi karena kesucian dan nilai religius Masjid Al-Aqsa bagi rakyat Palestina, Arab, dan Muslim," kata Perdana Menteri (PM) Palestina Mohammed Shtayyeh memperingatkan.
Ia juga menyerukan tindakan Arab, Islam, dan dunia Internasional. Termasuk menjatuhkan sanksi yang akan mencegah perubahan apa pun pada Masjid Al-Aqsa dan menghentikan pelanggaran apa pun terhadap situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Sementara itu, Penasihat Presiden Palestina untuk urusan Yerusalem, Ahmed Al-Ruwaidi, juga mengecam rencana tersebut.
Ia menyebutnya upaya Israel untuk memaksakan kendali atas Yerusalem dan mencaplok Yerusalem Timur sebagai bagian dari Israel.
"Pemerintah sayap kanan Israel sedang berusaha untuk mengurangi peran Palestina di Yerusalem dengan menargetkan lembaga dan tokoh Palestina, serta perwalian Hashemite atas situs suci Islam dan Kristen," kata Al-Ruwaidi
"Masjid Al-Aqsa adalah tempat suci bagi umat Islam saja, dan Israel harus menghormati perwalian Yordania di atasnya," jelasnya.
Ia pun menyinggung PM Israel saat ini, Benjamin Netanyahu. Politisi itu, kata dia, menggunakan masalah Masjid Al-Aqsa untuk mendapatkan kemenangan politik.
Sebelumnya, Netanyahu telah memberikan lampu hijau kepada aktivis sayap kanan Israel seperti Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich untuk menyerbu Al-Aqsa. Bahkan, membuat pernyataan rasis.
"Jika perang agama meletus, semua orang akan merasakan dampaknya," tegasnya.