Hukum Kurban Secara Online Menurut Habib Husein Ja'far Al Hadar
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Industri 4.0 telah sekian tahun berkembang dan masuk ke negara-negara maju dan berkembang. Kemajuan Industri 4.0 ditandai oleh pesatnya dunia tekhnologi, informasi dan telekomunikasi.
Kemajuan Industri 4.0 memberikan sejumlah kemudahan di segala bidang, mulai transportasi, transaksi perdagangan, pengembangan pendidikan bahkan di sektor perekonomian, budaya, sosial, hukum dan politik. Tanpa terkecuali, di bidang keagamaan.
Di bidang keagamaan, khususnya bagi umat muslim, baru-baru ini muncul fenomena tata cara ibadah berkurban secara praksis. Istilah tersebut dinamakan dengan kurban online. Dan ini merupakan dampak dari kemajuan Industri 4.0 yang kini bakal masuk ke Industri 5.0.
Bicara soal hari raya Idul Adha, banyak iklan iklan yang memasarkan hewan kurban online. Maraknya tren kurban tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa tahun belakangan.
Namun, bagaimana status dari ibadah kurban online tersebut bila ditinjau secara syari? apakah sah?
Melansir viva.co.id, Habib Husein Ja'far Al Hadar dalam kanal YouTube Dompet Dhuafa TV, mengatakan bahwa kurban online tersebut diperbolehkan dan ibadahnya akan tetap dinilai sah.
Menurutnya, hal tersebut bahkan menjadi sesuatu yang penting. Pasalnya, sepeninggalnya pandemi Covid-19, angka kemiskinan serta kesulitan ekonomi semakin meningkat, terutama di Indonesia. Kurban online ini akan memberikan dampak positif terutama di tempat yang jauh dan sulit untuk mendistribusikan daging kurban.