OPINI: Ratusan Rekening Panji Gumilang Diblok, Siapa Pemilik Otoritas 'Blokir' Rekening?
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pembekuan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Hal ini menindaklanjuti atas temuan ratusan rekening milik Panji dengan enam identitas.
"Iya (dibekukan)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi. Ivan menerangkan, PPATK melakukan proses pemeriksaan rekening Panji Gumilang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8/2010," ucap dia.
Selain itu, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Panji Gumilang. Hal ini dilakukan untuk kepentingan proses analisis keuangan yang saat ini tengah dilakukan.
Bagaimana Caranya Rekening Diblokir?
Dalam proses pemblokiran, PPATK tidak punya kewenangan blok rekening. Ada dua Otoritas yang bisa melakukan blok rekening dan satu Otoritas yang bisa delete rekening bank.
1. Kasubdit TPPU dan Tipikor Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus.