Centang Biru di Instagram dan Facebook Bisa Dibeli, Ini Syaratnya
- viva.co.id
VIVA Jabar – Layanan centang biru atau verified berbayar Meta kini sudah tersedia di Indonesia. Layanan ini mirip Twitter Blue yang dimiliki Twitter.
Meta Verified merupakan layanan yang memungkinkan pengguna Instagram dan Facebook mendapatkan centang biru, serta sejumlah keuntungan lain yang perusahaan tawarkan, dengan cara membayar biaya langganan per bulan.
Kehadiran Meta Verified di Indonesia diumumkan oleh CEO Meta Indonesia, Pieter Lydian lewat postingan di akun Instagram pribadinya @pieterlydian.
"Dengan senang saya menyampaikan bahwa Meta Verified kini telah tersedia dan dapat dibeli secara langsung melalui Instagram atau Facebook di Indonesia," tulis dia dalam postingan, dikutip Jumat, 14 Juli 2023.
Pengguna dapat membeli paket langganan bulanan seharga Rp100 ribu untuk pengguna Facebook dan Instagram versi web. Sementara untuk versi aplikasi seluler dipatok biaya langganan sebesar Rp130 ribu di iOS dan Android.
Dalam postingan yang sama, Pieter merinci benefit yang didapatkan pengguna bila berlangganan Meta Verified.
Dengan Meta Verified, para kreator bisa mendapatkan lencana terverifikasi (verification badge), yang mengonfirmasi keaslian akun, dan bahwa akun telah diautentikasi dengan ID pemerintah.
"Perlindungan lebih dari peniruan dengan pemantauan akun secara proaktif untuk peniru yang mungkin menargetkan orang-orang dengan audiens yang bertambah" jelasnya.
Selain itu pengguna juga bisa mendapat bantuan saat membutuhkannya dengan akses ke orang yang nyata untuk masalah akun yang umum. Dan ada fitur eksklusif untuk mengekspresikan diri dengan cara yang unik.
"Keamanan merupakan inti dari hadirnya Meta Verified karena kami tahu bahwa penting untuk merasa yakin bahwa orang yang berinteraksi dengan Anda adalah orang yang sesungguhnya," tuturnya.
Ada beberapa syarat yang mesti pengguna penuhi untuk bisa mendaftar layanan Meta Verified.
Untuk bisa menggunakannya, suatu akun harus memenuhi persyaratan aktivitas minimum, seperti riwayat unggahan sebelumnya, dan pendaftar harus berusia minimal 18 tahun. Pendaftar kemudian diharuskan untuk menyertakan ID pemerintah yang sesuai dengan nama profil dan foto akun Facebook atau Instagram yang dijukan.