BPJPH Kemenag Dikelabui Pengusaha Minuman Beralkohol, Sertifikat Halal Kembali Dicabut
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar - Sertifikat Halal yang diterima merk dagang Nabidz kembali dicabut. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencium adanya dugaan pelanggaran dalam proses sertifikasi halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan pencabutan berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH), sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil Irham di Jakarta, Selasa (22/08/2023).
"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil sebagaimana ditulis di laman kemenag.go.id
Sebelumnya, tambah Aqil, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat, terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk dagang Nabidz.