Kades di Bekasi Girang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun 2 Periode: Bisa Dapet Pajero

Kades di Bekasi Girang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun 2 Periode
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Kepala Desa (Kades) Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Asmawi bersorak kegirangan saat menggelar pesta petasan di halaman kantor desa sebagai bentuk syukur Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Sebagai informasi, salah satu poin yang disetujui adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dua periode.

Selain itu, pembahasan RUU Desa juga mencakup alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah mengusulkan supaya dana tersebut ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke desa, tanpa melewati pemerintah daerah.

Terkait penambahan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, Asmawi berseloroh dirinya akan menambah koleksi satu unit Mitsubishi Pajero Sport.

“Pasang petasan pesta penambahan jabatan 2 tahun. (Bisa) Dapet Pajero atu (satu),” kata dia sambil tertawa lebar, dilihat melalui unggahan akun Instagram @memomedsos, Minggu, 11 Februari 2024.

Tidak sendirian, Asmawi terlihat didampingi sejumlah orang yang menggunakan seragam ASN berwarna coklat.

Sontak, aksi Asmawi tersebut mendapat kecaman keras dari warganet di media sosial. Tidak sedikit yang menganggap Asmawi sebagai sosok Kades yang hanya mementingkan diri sendiri dan golongannya.

“Ketaket, tampang-tampang kades yang gak mikirin warga, yang ada di otak dia cuma keluarga sama orang deketnya doang,” komentar salah seorang warganet.

“Tampang kades yang kalau diamanahi uang 100 ribu buat warga, dikasih ke warga cuam 50 ribu,” tambah warganet.

Sebelumnya, ribuan Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Meski sudah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, UU Desa tersebut belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa, 6 Februari 2024 lalu. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan Revisi UU itu masih perlu melalui proses persetujuan Tingkat II antara DPR dan Pemerintah.

Puan juga menyebut, Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 itu bakal dibahas setelah Pemilu 2024.