Info! Bagi Pelaku Usaha Kuliner, Penting Punya Sertifikat Halal dari MUI

Ilustrasi Bisnis Kuliner
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Ilustrasi daging babi

Photo :
  • viva.co.id

Ia mencontohkan seperti daging, baik itu ayam, sapi, domba dan kambing. Dimana, penggunaan bahan itu wajib bersertifikasi halal, karena dilalui dengan proses penyembelihan. 

"Seperti pelaku usaha yang menggunakan daging ayam, sapi, dan lain-lain, itu harus menyertakan label halalnya, karena proses penyembelihan  harus memenuhi syariat Islam, agar jelas kehalalannya. Tapi, kalau daging ikan tidak masalah, karena masuk dalam kategori murni halal. Bukan cuma ikan, tapi sayuran, sampai air," ujarnya.

Kedua, lanjut Dia, selain proses, faktor lain yang akan dilihat adalah mengenai fasilitas. Seluruh pelaku usaha harus menggunakan barang yang tidak terkontaminasi hal yang mengharamkan, seperti babi.

"Kalau fasilitas ada yang terkontaminasi barang yang mengharamkan, maka tidak boleh dipakai lagi, harus diganti," ujarnya. 

Tata Cara Pengajuan Sertifikasi Halal dari MUI

Sementara itu, Perwakilan BPJPH, Cecep Kosasih mengatakan, ada beberapa tahapan yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Mulai dari pelaku usaha yang harus mengajukan pendaftaran sertifikat halal, diantaranya data pelaku usaha, Nomor Induk Perusahaan (NIP) dan produk halalnya.