Heboh! Pernyataan Hotman Paris Akhirnya Terbukti Sekarang, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman Paris dilansir dari sebuah acara.

Menurut dia, hal tersebut akan berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi sangat emosi. 

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.

Apabila hal tersebut memang benar, Hotman Paris melanjutkan, kubu Ferdy Sambo bisa saja menyangkal tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meski begitu, persidangan yang digelar menyatakan bahwa Ferdy Sambo bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

Pada saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Bharada E 1,5 tahun.

Tak tinggal diam, para terdakwa pun mengajukan keberatan sampai ke level kasasi Mahkamah Agung. Namun, kasasi empat terdakwa itu dikabulkan MA. Ferdy Sambo pun lolos hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sedangkan hukuman Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal jadi 8 tahun.