Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejaksaan: Kami Hormati Putusan MA

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • YouTube

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi

Photo :
  • Viva.co.id

Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukumam yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuma mati. Diketahui, tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi tetapi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.

Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keluarga Brigadir J pun nengaku puas akan keputusan tersebut. Artinya kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri mendapat hukum 20 tahun bui kasus Brigadir J.

Pengakuan puas dari pihak keluarga pun disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PT DKI Jakarta.

"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga berharap agar hasil yang saat ini telah diputuskan itu tidak ada perubahan dari pihak penegak hukum lainnya.