DPR Minta Publik Terima Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo Sebagai Realitas Hukum

Waketum PPP, Arsul Sani
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Selain mengurangi masa hukuman, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan pidana penjara selama 20 tahun menjadi penjara 10 tahun. Hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun menjadi 10 tahun. Hukuman untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya penjara selama 13 tahun menjadi 8 tahun.