Resmi Menjadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simajuntak Beri Respon Menohok
- YouTube
VIVA Jabar – Advokat Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan mengenai penetapan status tersangka yang diberlakukan oleh Bareskrim Polri. Kamaruddin secara resmi telah dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu, yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Kamaruddin menilai, penetapan status tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya itu tidak tepat.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus 2023.
Meski demikian, Kamaruddin mengatakan dirinya akan tetap menjalani proses hukum dengan baik usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ucapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menegaskan dirinya bersedia untuk memenuhi pemanggilan oleh pihak kepolisian pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang.
"Siap karena, kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," jelas Kamaruddin.