Geram Dengan Perselingkuhan, Anak Tiri Bunuh Sang Ayah Karena Selingkuh, Begini Kronologinya

Ilustrasi Garis Polisi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar - Kasus perselingkuhan memang sering terjadi di mana-mana, kali ini, seorang pria berisinial FS (50) ia melakukan praktik perselingkuhan dengan menantunya sendiri berinisial (MR).

Tak terima akan kejadian tersebut, suami MR yang juga anak tirinya yang berinisial SR (38). SR melakukan pemukulan menggunakan balok kayu hingga membuat korban FS meninggal dunia.

"Korban tidak bisa bergerak dan mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan telinga bagian kiri. Lalu datang warga, membawa korban ke rumah sakit dan diketahui korban telah meninggal dunia," kata Kapolsek Serang, Kompol Teddy Heru Murtianto pada Minggu, 13 Agustus 2023.

Ia menjelaskan kronologisnya. Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, FS dan MR bertemu di dekat rumah pelaku di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, sekitar pukul 15.00 wib. Keduanya terlibat keributan soal perselingkuhan antara ayah tiri dengan menantu nya.

Kemudian, FS yang tersulit emosi mencari kayu untuk memukul SR. Tak ingin menjadi korban, SR mengambil kayu di rumahnya. Ayah tiri memukul anaknya, namun bisa menghindar. Sang anak tiri pun memukul korbannya dan mengenai kepala.

Foto Ilustrasi Penganiayaan

Photo :
  • Viva.co.id

Saat tersungkur, SR memukul kepala FS hingga korbannya tidak lagi bergerak.

"Pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali, mengenai leher bagian belakang dan mengenai kepala bagian belakang," terangnya.

Polisi menerima informasi adanya keributan tersebut sekitar pukul 16.30, selanjutnya mendatangi lokasi kejadian. Pelaku SR yang berada di rumah warga pun ditangkap tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya.

Kini, tersangka sudah berada di Mapolsek Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, kata dia, sudah ada lima saksi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut.

"Kita menyita dua balok dengan panjang sekitar satu meter. Celana jeans dan kaos. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," jelasnya.