Warga Kampung Bayam Gugat Gusuran JIS Pemprov DKI dan Jakpro, Perihal Hunian
- Screenshot berita tvonenews.com
VIVA Jabar – Warga Kampung Bayam telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 379/2023.
Warga Kampung Bayam adalah penghuni lahan yang kini menjadi Jakarta International Stadium atau JIS. Sebenarnya ada dibangun Kampung Susun Bayam di dekat JIS, tetapi mereka tidak bisa menempati sehingga menggugat Pemprov DKI dan Jakpro.
Diketahui, Kampung Susun Bayam didirikan oleh Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta 2017-2023 untuk warga Kampung Bayam yang digusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Sejak diresmikan pada Oktober 2022 lalu, warga belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam yang dijanjikan itu.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan alasan gugatan itu dilayangkan lantaran warga merasa tak mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.
"Gugatan ini meminta PTUN untuk memerintahkan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.0," jelas Jihan dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus.
Tak hanya itu, Jihan juga menyampaikan alasan lainnya warga menggugat Pemprov DKI dan Jakpro. Pertama, permukiman pada wilayah Kampung Bayam Jalan Sunter Permai Raya, Kawasan Jakarta International Stadium RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan permukiman warga yang digusur.
Adapun dasar warga menempati Kampung Susun Bayam juga telah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro melanggar hak warga Kampung Bayam karena warga tidak kunjung mendapatkan akses hunian.
"Pengabaian oleh Pemprov DKI dan Jakpro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Akibatnya, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan lima Kartu Keluarga di antaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya," jelasnya.
Ia menilai Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran asas keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan kepentingan umum yang terlihat dalam tindakan yang dilakukan oleh Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta.
"Alih-alih memberikan kesempatan kepada warga Kampung Bayam untuk didengar pendapatnya, Jakpro justru memberikan tarif kepada warga Kampung Bayam yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan dasar penggunaan Pergub DKI 55/2018," katanya.
Oleh sebab itu, Jihan berharap agar gugatan ke PTUN yang dilayangkan oleh warga Kampung Bayam dapat mewakili tindakan pengabaian dalam memberikan hak atas unit Kampung Susun Bayam sebagai tindakan melawan hukum.
"Tidak hanya itu, gugatan ini juga meminta PTUN untuk memerintahkan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00," pungkasnya.