Pihak Kades yang Disuntik Mati Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Kades yang disuntik mati
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Kuasa hukum keluarga dari Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, tidak terima atas dijeratnya Mantri berinisial SH yang telah menyuntik mati kliennya dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP.

Pengacara keluarga Kades tersebut, meminta polisi agar pelaku dikenakan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana.

"Selaku kuasa keluarga korban, kematian korban dilakukan secara berencana, kalau dilakukan berencana, penerapan pasal itu 340," ujar Bambang Rara, perwakilan tim kuasa hukum, Selasa 14 Maret 2023.

Dikutip dari VIVA pada Rabu, 15 Maret 2023 dikabarkan bahwa tim kuasa hukum keluarga Kades yang disuntik mati tersebut mendatangi Mapolres Serang Kota, guna menanyakan perkembangan kasus meninggalnya Kades Curug Goong, Salamunasir setelah mendapat suntikan dari seorang Mantri SH.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, penyidikan atas perkara tersebut membutuhkan waktu lama. Pasalnya, sample dari tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan penelitian.

Menurut salah satu Anggota tim kuasa hukum keluarga korban suntik mati tersebut, penelitian itu bertujuan untuk mengetahui kandungan zat di cairan yang disuntikkan ke tubuh Kades Salamunasir hingga merenggut nyawanya. Setidaknya, membutuhkan waktu sampai 14 hari untuk mengetahui hasil penelitian tersebut.

"Tadi juga dari penyidik, perlu juga dilakukan toksikologi ke Mabes Polri, lanjutan untuk kandungan apa sih, obat apa sih, dan itu butuh waktu panjang, mungkin lebih dari 14 hari kerja," ujar salah satu kuasa hukum korban, Eli Nursamsiah.

Selain itu, tim kuasa hukum Kades yang menjadi korban suntik mati tersebut meminta bukti atas tuduhan yang dilayangkan oleh pengacara tersangka bahwa korban telah menjalin hubungan terlarang dengan istri tersangka SH yang profesinya adalah Bidan Desa.

Menurut tim kuasa hukum Kades disuntik mati itu, tuduhan yang dilancarkan pengacara tersangka tidaklah berdasar. Tidak hanya itu, mereka meminta pengacara tersangka untuk membuktikan tuduhannya dan tidak hanya berbicara di media.

"Enggak mendasar yang dituduhkan pengacara tersangka mengenai perselingkuhan. Bahwa harus dibuktikan, ada 2 alat bukti apa yang perselingkuhan, jangan sampai klien kami dikaitkan dengan isu perselingkuhan," ucap Wijaya Pratama, kuasa hukum lainnya.