Sindir Once Mekel, Ahmad Dhani Sebut Butuh Kebijaksanaan Bayar Royalti Dewa 19

Ahmad Dhani & Once Mekel
Sumber :
  • VIVA

VIVA JabarAhmad Dhani tak pernah melupakan jasa dan peran mantan bassist Dewa 19, almarhum Erwin Prasetya dalam karya-karya band mereka. Sampai sekarang, Dhani selalu memenuhi hak royalti almarhum dengan memberikannya kepada hak waris.

Hadir di podcast Anji, Ahmad Dhani mengatakan bahwa dia selalu membayar royalti lagu "Kamulah Satu-satunya" dan "Kirana" ketika membawakannya di atas panggung. Lagu tersebut adalah ciptaan Erwin dan Dhani.

"Satu fakta yang belum pernah gue omongin, Dewa main lagu ya, 30 lagu konser tour. itu kan kita nyanyiin lagu dua lagu. Ada lagu Kamulah Satu-satunya. Kan gue yang ngarang sama Erwin Prasetyo, (lagu) Kirana gue sama Erwin Prasetyo," kata Ahmad Dhani dalam Youtube Anji.

Menurut Ahmad Dhani, kalau dia memakai prinsip mantan vokalisnya, Once Mekel, yang memakai hukum positif, dirinya tak akan membayar performing rights secara langsung pada hak waris Erwin. Tapi dia menggunakan kebijaksanaannya dengan menstransfer langsung uang yang jadi hak almarhum.

"Kalau Once, hukum positif 'gua gak perlu bayar lagi Erwin kan, biar aja WAMI bayar ke Erwin'," kata Ahmad Dhani.

"Tapi karena gue punya wisdom (kebijaksanaan), rasa kebijaksanaan gue lebih besar, gue transfer istrinya Erwin," kata Ahmad Dhani lagi.

Bahkan, Ahmad Dhani membenarkan bahwa dirinya selalu melakukan hal itu setiap kali Dewa 19 manggung membawakan lagu "Kamulah Satu-satunya" dan "Kirana" sampai sekarang.

"Iya, itu yang namanya wisdom," kata Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dan Once Mekel memang sempat berseteru ihwal pembayaran performing right. Menurut Dhani, Once tak pernah membayar haknya sebagai pencipta lagu meski membawakan lagu-lagu Dewa 19 sejak keluar dari band.

Once Mekel merasa tak perlu membayar lantaran hal itu adalah tanggung jawab pengundang atau Event Organizer (EO). Menurut aturan yang berlaku, EO wajib membayar ke WAMI untuk kemudian disalurkan ke pencipta lagu, dalam hal ini Ahmad Dhani.