Terima Laporan Pihak APA, Polda Metro Jaya Siap Tindak Lanjuti Secara Profesional

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyodu Wisnu Andiko
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menerima laporan yang dibuat oleh mantan pacar Mario Dandy, Anastasya Pretya Amanda.

Laporan Anastasya tersebut tertuju pada mantan kekasihnya, yakni Mario Dandy. Pasalnya, Mario Dandy telah menyeret atau menyebut Anastasya sebagai pembisik hingga membuatnya berang dan menganiaya Cristalino David Ozora, pelajar yang merupakan putra Pengurus Pusat GP Ansor.

APA alias Amanda (baju putih dengan masker)

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Perihal laporan yang diajukan APA, pihak Polda Metro Jaya membenarkan bahwa telah diterima laporan dengan Pasal Pencemaran nama baik.

Pihak kepolisian pun akan mendalami laporan tersebut dengan mengambil keterangan dari pihak-pihak yang disertakan dalam laporan yang diajukan.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Kamis, 16 Maret 2023.

“Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” sambungnya.

Lebih lanjut Trunoyudo menuturkan bahwa Polda Metro Jaya akan menindak lanjuti laporan APA tersebut secara prosedural dan profesional.

“Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya, dan kemudian ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita mengatakan, kedatangan kliennya di Mapolda Metro Jaya ini untuk menindaklanjuti terkait laporan yang dibuat beberapa waktu lalu.

“Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras,” ungkap Enita Edyalaksmita kepada wartawan pada Kamis, 16 Maret 2023.

“Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda,” tambahnya.

Lebih lanjut Enita mengatakan APA melaporkan Mario dan kawan-kawan terkait pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311," tuturnya.

"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE," tambah Enita.