Dalami Kasus Penggelapan Ijazah, Polres Jakarta Selatan Panggil 4 Eks Karyawan Ike Farida Law Office

Eks Karyawan Ike Farida Law Office
Sumber :
  • Istimewa

Selain Ivan, ijazah yang masih ditahan oleh Ike Farida Law Office adalah milik Avelino Salvatore.

Sementara Yuma dan Antonius sudah menerima kembali ijazahnya. 

Yuma Karim mengaku ijazahnya telah dikembalikan pada Februari 2023 lalu setelah ia melaporkan kepada Polres Jakarta Selatan sejak tahun 2019. Meski telah dikembalikan, Yuma belum mencabut laporannya dan tetap memperkarakan mantan bosnya itu, lantaran hak-haknya sebagai mantan karyawan juga belum diselesaikan seperti yang lain. 

“Itu pun ijazah saya baru dikembalikan setelah status laporan saya naik ke tingkat penyidikan. Karena saya sudah melaporkan sejak tahun 2019. Saya termasuk yang pertama berani melaporkan, baru setelah itu dua teman lain ikut memberanikan diri melapor di tahun 2022. Selain kami, masih banyak mantan pekerja yang belum berani melapor,” ujarnya.

Amsori, kuasa hukum Ivan mengatakan, langkah melaporkan Ike Farida kepada kepolisian ini diambil lantaran yang bersangkutan belum menunjukan itikad baik dalam pengembalian ijazah dan memenuhi hak-hak Ivan. Buktinya, hasil rekomendasi dari Disnaker pada Mei 2019 lalu, sampai saat ini belum dijalankan. 

Amsori berharap agar Ike Farida beserta jajaran manajemennya menunjukan itikad baik dengan memenuhi panggilan kepolisian dan segera mengembalikan ijazah.

Sebab sesuai kontrak, ketika pekerjaan telah selesai, baik karyawan keluar maupun dipecat, perusahaan semestinya mengembalikan ijazah milik karyawan. Itu sebabnya, kasus ini masuk dalam perkara penggelapan seperti pada Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.