Terungkap! Kronologi Kecelakaan di Lenteng Agung, Irjen Firman: "Tidak Layak Dapat Santunan"
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, mengklarifikasi bahwa kecelakaan yang melibatkan 7 sepeda motor yang ditabrak oleh truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemarin, dimulai dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi karena beberapa pengendara motor melanggar aturan dengan melawan arah, yang akhirnya mengakibatkan tabrakan. Firman mengatakan bahwa kurangnya kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menjadi faktor risiko terjadinya kecelakaan. Dampak dari kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun non-materiil. Kerugian tersebut, menurut Firman, dirasakan oleh semua pihak, termasuk korban dan juga pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar dia kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung Jakarta Selatan. Kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 Juncto PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.
Lanjut Rivan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, diantaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, lanjutnya, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video di media sosial menampilkan sejumlah pemotor tampak tergeletak di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan yang ada di video tersebut pemotor yang tergeletak itu menjadi korban kecelakaan. Para pemotor tersebut ternyata ditabrak sebuah truk yang bermuatan batako kaso.
Masih ada sekitar tiga unit motor terjepit di bagian depan truk. Kemudian beberapa orang pengendara yang menjadi korban penabrakan truk tersebut ada yang tergeletak di trotoar.
Berdasarkan narasi video tersebut, pemotor ditabrak truk muatan batako kaso itu karena melawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa 22 Agustus 2023 pagi ini.
"Harap lebih hati-hati untuk kendaraan roda 2 yang biasa melintas lawan arah sepanjang jalan Lenteng Agung sampai dengan TB Simatupang," bunyi narasi unggahan video itu.