3 Orang yang Hendak Berangkatkan 9 Calon PMI Ilegal Ditangkap Kepolisian

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary
Sumber :
  • Viva.co.id

"Terhadap para tersangka kami jerat dua pasal," kata Ade.

Adapun dua pasal yang dijerat untuk para tersangka yakni yang pertama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kemudian pasal pidana yang kami kenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidananya paling singkat 3 tahun," tukas Ade.