Lakukan Zina, Ibunda dan Mantan Suami Norma Risma Terjerat Pasal 284 KUHP
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 17:25 WIB
Sumber :
- Istimewa
Rihana dan Rozy Zay Hakiki dijatuhi Hakiki Pasal 284 KUHP. Mereka juga diminta agar saat proses hukum berlangsung untuk dapat memberikan keterangan atau jawaban koopertatif dengan Polda Banten, Kejaksaan, dan Pengadilan selama persidangan.
"RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," terangnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan dalam laporannya, dugaan perselingkuhan ibu mertua dan menantu itu terjadi pada 15 November 2022 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Curug, Kota Serang, Banten.
"Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan," jelas Didik.