Tersangka Penyemat Bendera di Leher Anjing Bebas, Tak Akan Tuntut Balik Pihak pelapor

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Melalui skema restorative justice akhirnya sang tersangka kasus penyematan bendera merah putih di leher seekor anjing, Robert Herry Son, telah dibebaskan pada 16 Agustus 2023 silam. Robert pun akhirnya berdamai dengan pelapor yang melaporkan dirnya ke kepolisan setempat. 

Hotman Paris menilai pengambilan keputusan tindak pidana untuk Robert terlalu terburu-buru. Pasalnya, Robert sudah mengakui bahwa tujuannya menyematkan bendera di leher anjing peliharaannya semata-mata karena ingin ikut memeriahkan HUT RI ke-78. 

Hotman pun melihat tidak ada niat pelecehan ataupun penghinaan dari aksi Robert tersebut.

"Ya jelas tidak tepat dong karena suatu kasus pidana itu kunci dasarnya adalah harus ada niat jahat. Suatu tindak pidana harus ada niat jahat ya. Kalau kau begitu cinta sama anjing mu, dan sudah ada berbagai pertandingan balap kuda, balap kerbau, bendera itu sering dilekatkan dengan binatangnya kan? Itu ngga masalah," kata Hotman Paris, dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2023.

Setelah dibebaskan dari jeratan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI, Robert mengaku tidak ada langkah hukum apapun ke depannya untuk menuntut balik pelapor Robert hanya berhadap kejadian yang menimpanya kemarin bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bertindak.

Hotman Paris

Photo :
  • Viva.co.id

Robert juga tidak mau memperpanjang masalah lagi dengan sang pelapor.

"Untuk saat ini ngga ada sih, karena buat orang-orang itu bisa melihat dari kacamata lain ya, jangan kacamata sendiri. Mungkin ini kan isu yang sensitif, jadi kalau dari saya sih ngga ada untuk menuntut balik. Jadi kita sama-sama belajar aja di sini," ujar Robert Herry Son.

Robert pun dibebaskan karena adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak. Ia juga berharap ke depannya tidak akan ada lagi kekeliruan dalam penerapan hukum di negeri ini.

"Untuk saat ini sudah tidak ada langkah apa-apa lagi ke depannya kita sudah sama-sama selesai. Kita belajar saling memaafkan dan mengerti aja lah ke depannya. Supaya ke depannya ngga ada lagi kasus salah pengertian seperti ini," kata Robert.

Sebelumnya, Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan bahwa semua elemen masyarakat telah menerima permintaan maaf Robert dan sepakat mencabut laporan sehingga dihentikan melalui mekanisme restorative justice. 

Robert Herry Son Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Pinggir

Photo :
  • Viva.co.id

Kasus ini berawal dari viralnya video amatir yang memperlihatkan Robert telah menyematkan bendera merah putih pada leher anjing peliharaannya pada 9 Agustus 2023. Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan Robert terlibat perdebatan.

Perekam menuduh tindakan Robert diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.