Hakim MA Ungkap Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Mati Ditangannya
- Screenshot berita VivaNews
"Bahwa terdakwa ikut menembakkan senjata ke arah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, setelah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan penembakan sebanyak empat kali terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Terdakwa. Perbuatan terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diarahkan ke kepala korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menunjukkan sikap bahwa terdakwa betul-betul menginginkan kematian korban di tangannya karena saat itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergerak dengan mengerang kesakitan," ujar Desnayeti dalam keterangan tertulis di putusan lengkap MA, Senin 28 Agustus 2023.
Lebih lanjut, kata Desnayeti, Ferdy Sambo layak mendapat hukuman mati usai menembak ajudannya itu. Sebab, Sambo juga turut membuat skenario agar peristiwa itu tak terungkap.
Sementara itu, Hakim Agung Jupriyadi menyatakan bahwa perilaku Ferdy Sambo tak bisa dibenarkan meskipun dia berdalih harga diri dan kehormatannya terluka oleh Brigadir Yoshua. Menurutnya, Ferdy Sambo seharusnya melakukan pengecekan lebih dulu ketika mendengar informasi dari sang istri. Bisa saja, Sambo lebih memilih menjatuhkan sanksi lebih dulu jika Brigadir Yoshua terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran kode etik. Sebab saat itu Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.
"Dengan kata lain alasan pembelaan terpaksa oleh karena harga diri dan kehormatannya terluka dalam kaitan dengan peristiwa yang menimpa istrinya saksi Putri Candrawathi sebagaimana dalam memori kasasi terdakwa tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan," ungkapnya.
Vonis Sambo jadi Seumur Hidup
Vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya dianulir Mahkamah Agung. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.