KDM Damaikan Pemilik Indekos yang Ditembok Oleh Tetangganya Setelah 2 Tahun Konflik

KDM Damaikan dua warga berkonflik
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Sebuah indekos di Kampung Cibirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung tak memiliki akses keluar dan masuk dari depan. Pasalnya, akses tersebut ditutup dengan tembok dan pagar yang digembok.

Untuk melihat secara nyata dan memberi solusi atas permasalahan warga ituz Kang Dedi Mulyadi (KDM) terjun langsung ke indekos tersebut dan bertemu dengan anak pemilik, Indra.

Kemudian, Indra menuturkan bahwa kejadian tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

“Seharusnya bisa lewat depan tapi karena teras pintu masuk ditembok dan pagar digembok jadi harus lewat belakang,” ujar Indra.

Saat ini akses keluar masuk ke indekos Indra harus lewat dapur belakang. Indra merasa bersyukur karena tetangga di belakangnya yang juga memiliki indekos memberikan akses bahkan membongkar warung sebagai akses satu-satunya untuk keluar masuk.

Indra mengatakan jika dilihat dari sertifikat, tembok dan pagar yang digembok tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) berupa gang.

“Akhirnya beberapa bulan kita lakukan gugatan ke pengadilan dan sebulan kemarin keluar putusannya,” katanya.

KDM Damaikan dua warga berkonflik

Photo :
  • Istimewa

Putusan tersebut menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum sehingga tembok beserta pagar harus dibongkar sebagai akses keluar masuk warga dan penghuni indekos.

Ketua RW setempat Rahmat mengatakan, tergugat atau pihak yang menembok indekos Indra terkenal jarang sosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain.

“Jadi awalnya tergugat ini menjual tanah dan bangunan ke saudaranya, oleh saudaranya ini dijual ke Ibu Waluyo atau ibunya Pak Indra ini,” ucap Rahmat.

KDM pun mencoba mendatangi rumah tetangga Indra yang ada di balik tembok tersebut. Setelah beberapa saat akhirnya keluar cucu dari tetangga Indra.

Dari obrolan tersebut terungkap jika tembok dan pagar yang digembok bermula dari konflik kedua belah pihak. Hingga akhirnya tetangga Indra yang merasa jalan tersebut masih hak miliknya melakukan penembokan dan menggembok pagar.

“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati. Dan konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan dan saling bertoleransi,” ucap KDM menengahi kedua belah pihak disaksikan Ketua RW Rahmat.

Kedua belah pihak pun bersepakat damai dan akan memulai hidup rukun ke depannya. Hanya saja untuk urusan membongkar tembok dan membuka gembok sang cucu tidak bisa memutuskannya karena itu wewenang sang nenek. Ia akan berdiskusi dan meyakinkan sang nenek untuk bisa berbesar hati.

Kang Dedi Mulyadi pun meminta agar Ketua RW berkoordinasi dengan pihak desa untuk melanjutkan menyelesaikan pembongkaran tembok dan membuka pagar yang digembok.

“Karena ini putusannya sudah jelas maka yang begini tidak perlu oleh pengadilan cukup oleh RW nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” ucap KDM.

Di akhir pertemuan KDM meminta kedua belah pihak untuk bersalaman dan saling berpelukan yang menandakan konflik tersebut telah berakhir.