Viral! Sosok Anak Pengacara Tantang Debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit
- Viva.co.id
Begitu mau keluar dari Gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung dihampiri pria bertopi dan kemeja biru lengan panjang. Namun, tiba-tiba tangan Alvin Lim digandeng dan dibawa masuk ke ruang wartawan Gedung Bareskrim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan penangkapan Alvin Lim. Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI, tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Alvin Lim.
Dalam putusan tersebut, bunyinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan mengubah amar putusan.
Pertama, menyatakan terdakwa Alvin tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair;
Dua, membebaskan terdakwa Alvin dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tiga, membebaskan terdakwa Alvin dari dakwaan kesatu subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Empat, menyatakan terdakwa Alvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair.