Huru-Hara Kasus Cincin Kawin di Jombang, Mertua dan Kakak Ipar Ditahan!
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Progres kasus penggelapan harta milik Diana Suwito (46 tahun) telah memasuki tahap awal. Dua tersangka saat ini telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, sejak hari Selasa, 29 Agustus 2023.
Dua tersangka tersebut adalah Yeni Sulistyowati (78 tahun) dan Soetikno (56 tahun), yang merupakan mertua dan kakak ipar dari Diana Suwito. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di Jombang.
Terpantau, Yeni dan Soetikno siang tadi sekitar pukul 11.45 WIB, telah dipindahkan dari sel tahanan Polres Jombang ke Lapas Kelas II B Jombang. Ibu dan anak tersebut dipindahkan bersama tahanan lain dari Polres menggunakan 2 kendaraan.
Yeni dipindahkan dengan mobil tahanan Sat Tahti Polres Jombang. Sedangkan, Soetikno diangkut dengan truk polisi bersama puluhan tahanan lainnya. Baik Yeni dan Soetikno terlihat membawa bekal pakaian saat turun dari kendaraan polisi menuju Lapas Jombang.
Meskipun saat ini Soetikno statusnya masih menjadi tahanan Polres Jombang dia turut dikirim ke Lapas. Dia menjadi tersangka terkait kasus pencurian uang yang dilaporkan Diana Soewito ke Satreskrim.
Pada kasus itu, ia menjadi tersangka dengan Pasal 362 KUHP pada Senin, 14 Agustus 2023. Saat ini, berkas perkara Soetikno sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang atau tahap I.