Terkuak, Ternyata Mario Dandy Punya Mobil Mewah dari Hasil Pencucian Uang Ayahnya
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora ternyata berbuntut panjang. Akibat ulah anaknya tersebut kini sang ayah pun harus menjalani sidang perdananya pada kasus gratifikasi. tak sampai di situ saja, Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ternyata turut melibatkan satu keluarganya dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu terungkap ketika menjalani sidang pembacaan dakwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 30 Agustus 2023.
Adapun keluarga Rafael Alun yang pertama terlibat dalam kasus korupsinya yakni sang istri, Ernie Meike Torondek. Dia disebut mulai ikut terlibat kasus gratifikasi Rafael Alun sejak 2002 hingga 2013.
Kemudian, penerimaan gratifikasi itupun hasil dari beberapa perusahaan yang di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie selanjutnya menjabat sebagai komisaris PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata dia.
Usut punya usut, Rafael Alun ternyata tidak hanya melibatkan sang istri melainkan semua keluarganya dalam kasus pencucian uang. Dalam berkas dakwaan ketiga, mantan pejabat Ditjen Pajak turut membeli sebuah mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta. Selanjutnya, sosok Angelina Embun Prasasya terlibat dalam kasus itu karena mengatas namakan sebuah mobil yang dibelinya.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman," ungkap jaksa.
"Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," imbuhnya.
Kemudian, Rafael Alun juga melibatkan anaknya yang bernama Christofer Dhyaksa Dharma untuk membeli mobil Toyota New Camry seharga Rp300 juta. Bahkan, Mario Dandy juga dibelikan sebuah mobil mewah oleh Rafael Alun. Mario mendapatkan jatah mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," tukasnya.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.