Buntut Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Dituntut 1,6 Tahun Penjara

AP Hasanuddin Saat Mengikuti Sidang di PN Jombang
Sumber :
  • Viva.co.id

Menanggapi tuntutan tersebut, Palupi Pusporini selaku kuasa hukum terdakwa AP Hasanuddin bakal mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Kamis, 7 September 2023, pekan depan.

"Secara normatif kami menghormati apa yang sudah disampaikan oleh jaksa, bahwa jaksa menuntut terdakwa yang terbukti di pasal 45A, sehingga menurut jaksa terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan, subsider Rp10 juta atau kurungan dua bulan," tuturnya.

Ia pun mengaku menghormati tuntutan tersebut. Dan bakal melakukan pembelaan pada kliennya. Lantaran ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

"Kami hormati tuntutan jaksa, namun tentunya kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan kami lakukan di tanggal 7 September. Tentunya ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan fakta persidangan, yang terjadi di agenda sidang sebelumnya," kata Palupi.