Gara-Gara Cemburu Buta, Mahasiswa Asal Papua ini Tikam Kekasihnya Hingga 35 Tusukan
Jumat, 1 September 2023 - 14:07 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana karena sengaja melakukan perbuatan penganiayaan menimbulkan luka berat, diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” imbuhnya.