Gara-Gara Cemburu Buta, Mahasiswa Asal Papua ini Tikam Kekasihnya Hingga 35 Tusukan

Mahasiswa Asal Papua Terduga Kasus Penusukan Terhadap Pacarnya
Sumber :
  • Viva.co.id

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana karena sengaja melakukan perbuatan penganiayaan menimbulkan luka berat, diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” imbuhnya.