Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Youtuber Cegat Pemotor Lawan Arah

Conten Kreator Dikepung Warga
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Ada-ada saja kelakuan warga +62, konten kreator bernama Laurend Hutagalung membuat konten edukasi dengan cara menjegat pengendara yang lawan arah. Namun bukan pujian yang diterima oleh Laurend, malah ia dikeroyok oleh massa sekitar lokasi.

Kini, polisi pun telah mengamankan pelaku berinisal YS (45), seorang driver ojek online (ojol)  Satu pelaku lainnya, H (17) yang berprofesi sebagai pengamen juga ditangkap. 

"Pelaku H masih di bawah umur, enggak ada kerjaan, biasanya mengamen," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dihubungi awak media, Minggu, 3 September 2023.

Bintoro mengatakan YS dan H memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. YS diduga memukul dada korban. Sementara, H memukul hingga mencekik korban.

"Pelaku YS memukul korban. Yang H memukul dan mencekik leher korban," kata Bintoro.

Menurut dia, baik YS dan H sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas kasus yang ada, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sudah tersangka. Pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Yang 1 ditahan, yang di bawah umur nggak. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya.