Innalilahi, Dulu Viral Gegara Nikahi Pria Remaja, Kini Nenek Rohaya Meninggal Dunia
- Instagram/@sumselreceh
Selain menggemparkan publik, pernikahan ini juga mendapat perhatian Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa. Mensos menyayangkan terjadinya pernikahan di bawah umur mengingat usia minimal menikah bagi laki-laki saat itu adalah 19 tahun.
Dalam kasus Slamet dan Rohaya, kata Khofifah, bisa jadi Slamet yang masih anak-anak belum sepenuhnya matang dalam menjalankan status dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
"Rentang usia terpaut jauh bukan soal, namanya juga jodoh. Tapi ini soal pengantin pria yang masih dikategorikan anak dan masih dibawah umur," imbuhnya.
Setelah menikah, Nenek Rohaya dan Slamet tinggal di Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Sumatera Selatan.
Slamet diketahui merupakan suami yang pencemburu. Ia bahkan sempat mengurung Nenek Rohaya satu kali karena tidak ingin istrinya bertemu pria lain.
Slamet mengutarakan keinginannya untuk memiliki anak dan sempat ingin mengadopsi anak untuk melengkapi kebahagiaannya.
Sayangnya, Nenek Rohaya menolak keinginan Slamet karena tidak mampu mengurus dan membesarkan seorang bayi. Karena mengingat usianya yang sudah 77 tahun. Keduanya pun diketahui sudah berusaha memiliki anak. Namun hal itu sulit dilakukan karena usia Nenek Rohaya yang sudah tidak muda lagi.