Eks Dirut Transjakarta Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Beras Bansos
- screenshoot by Viva
Setelah itu, Budi meminta kepada April Churniawan untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Lalu, tersangka Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani mencantumkan harga perusahaan PT Danamon Indonesia Berkah (DIB) Persero dalam pendampingan penyaluran beras bansos.
"Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar," kata Alex.
Lebih jauh, kata Alex, tersangka April Churniawan dan Budi Susanto secara sepihak kemudian menunjuk PT PTP yang diketahui milik tersangka Richard Cahyanto sebagai pendamping konsultan perusahaan PT DIB. Kendati, cara licik itu diketahui oleh tersangka lainnya.
"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," tutur Alexander.
"Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah dama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," lanjutnya.
Lantas, KPK mengungkap adanya uang yang ditarik PT PTP senilai Rp 125 Miliar. Namun uang itu, digunakan tidak terkait dengan penyaluran distribusi beras bansos Kemensos.