Polisi Putuskan Tidak Ada Bukti Pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Setelah beberapa bulan, dunia sepakbola Indonesia telah mengalami tragedi mematikan sepanjang sejarah pesapakbolaan tanah air, yaitu tragedi Kanjuruhan.
Akhirnya kini Polres Malang membeberkan hasil gelar perkara atas laporan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan oleh pelapor Devi Athok. Ini adalah laporan model B yang dilakukan oleh masyarakat.
Devi Athok dan Rizal Putra Pratama dkk melaporkan pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur dengan pelapor Devi Athok Yulfitri.
Dan laporan Polisi nomor. LP/B/425/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur dengan pelapor Rizal Putra Pratama dkk.
"Saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal 338 dan pasal 340 yang diminta pelapor, tidak dapat terpenuhi unsurnya," kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryan, Jumat, 8 September 2023.
Kholis mengatakan, bahwa penanganan ini berjalan transparan. Dia menyebut bahwa penyelidikan terhadap dua Laporan Model B sejak awal mendapat asistensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri. Termasuk diikuti oleh media massa dalam setiap perkembangannya.
"Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara termasuk rekan jurnalis atau media," ujar Kholis.
Kholis mengaku bahwa Polres Malang telah berusaha memenuhi keinginan pelapor Tragedi Kanjuruhan. Dia juga menjamin selama proses penyelidikan yang telah dilalui berjalan sesuai prosedur.
"Kami telah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor. Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai prosedur," tutur Kholis.
Kholis menyebut, setelah penyampaian hasil gelar perkara. Polres Malang akan mengirim surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan kepada para pelapor.
"Yang jelas tidak ada bukti bukti yang mengarah ke berkenaan unsur sebagaimana dimaksud pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Kholis.