Prajurit TNI Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Korban Pelecehan Seksual Saat Memberikan Keterangan (Ilustrasi)
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Kasus pencabulan anak di bawah umur kerap meresahkan warga Banten. Terbaru, pelaku pencabulan berhasil diamankan oleh prajurit TNI dengan bekerja sama dengan aparat pemerintah kelurahan serta dibantu RT dan RW setempat.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

SFN inisal nama pelaku, berhasil ditangkap pada Kamis, 14 September 2023, tepat di rumahnya. 

Serda Ahmad Husen, Babinsa Koramil 0602-1/Kota Serang, mendapatkan informasi dari Komisi Perlindungan Anak (KPA), kemudian dia mengajak bhabinkamtibmas hingga pihak kelurahan, untuk ikut menangkap pelaku terduga pelecehan seksual anak di awah umur.

"Kami langsung bergerak bersama aparat kepolisian dan pemerintah tingkat kelurahan, untuk segera mengamankan terduga pelaku pelecehan (seksual) tersebut, guna dilakukan penyidikan mendalam oleh aparat kepolisian," ujar Serda Ahmad Husen, Jumat, 15 September 2023.

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual

Photo :
  • Viva.co.id

Sebelum melakukan penangkapan ke terduga pelaku, Serda Ahmad Husen bersama personil kepolisian telah meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Beruntung, warga yang kesal mau menuruti kemauan prajurit TNI dan personel polri tersebut.

Terduga pelaku SFN saat ditangkap juga tidak melakukan perlawanan. Pemerintah kelurahan, babinsa dan bhabinkamtibmas juga telah meminta izin keluarga terduga tersangka, untuk membawa pelaku ke Mapolresta Serang Kota. 

"Sebelum proses mengamankan pelaku terduga pelecehan anak di bawah umur, kami sudah menghimbau kepada warga sekitar agar tidak main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum, jadi jika memang bersalah, serahkan proses hukumnya kepada kepolisian," terangnya.

Setelah bersiap-siap, membawa baju secukupnya, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah   umur yang berinisial SFN diserahkan ke Satreskrim Polresta Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, dengan menjalani persidangan dan dipenjara.

"Saat ini terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur sudah diserahkan kepada Polresta Serang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.