Diancam Diceraikan oleh Suami, Seorang Ibu di Sumsel Rela Bunuh Anaknya
- Viva.co.id
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, gantungan baju, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet dan celana dalam korban.
"Keduanya dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur Pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," ujar Morris.
Pelaku Ramini mengaku dirinya tega menghabisi anaknya karena disuruh suami dan diancam akan diceraikan serta diusir.
"Kami sudah empat tahun menikah dan punya satu anak. Korban itu anak angkat kami. Dia (pelaku Purnomo) memaksa saya bunuh dia (korban)," kata Ramini.
Ramini mengaku, selama ini tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, suaminya sering menampar anaknya tersebut.
"Anak itu sudah empat bulan ikut kami. Saya tidak tahu itu anak siapa," ujar Ramini.