Diancam Diceraikan oleh Suami, Seorang Ibu di Sumsel Rela Bunuh Anaknya

Konferensi Pers Kasus Ibu Bunuh Anak di Musi Banyuasin, Sumsel.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bernama Ramini (44) digelapkan matanya untuk membunuh anak angkatnya hanya karena takut diceraikan oleh suaminya Purnomo (53).

Usai membunuh anak tak berdosa tersebut, suami istri biadab ini membuat rekayasa kematian. 

Pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba ini, berskenario dengan pura-pura kaget saat menemukan anaknya IR (11), tewas di dalam kamarnya pada Selasa pagi, 12 September 2023, sekitar 06.30 WIB. 

Meninggalnya pelajar SD ini pertama kali diketahui pelaku Purnomo yang tidak lain ayah angkat korban. Di mana saat itu, Purnomo mendobrak kamar sang anak karena terkunci dari dalam, dan kaget melihat sang anak sudah terbujur kaku.

Warga pun berdatangan saat pasangan suami istri ini berteriak secara histeris.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto mengungkapkan, tewasnya korban diketahui Feri (31), salah satu kerabat korban yang mendengar teriakan orangtua korban karena lokasi tersebut tidak jauh dari rumahnya. 

"Mendengar teriakan itu, saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat korban meninggal dunia dengan posisi terlentang," ujarnya, Sabtu, 16 September 2023.

Melihat korban meninggal secara janggal, Feri pun melaporkan kejadian ke Polsek Lais. Usai mendapatkan informasi tersebut, tim dari Polsek Lais langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Korban lantas dibawa ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.

"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam dari tubuh korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar," kata Morris.

Konferensi Pers Kasus Ibu Bunuh Anak di Musi Banyuasin, Sumsel.

Photo :
  • Viva.co.id

Kemudian, Sat Reskrim Polres Muba dan Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan, bersama tim Serigala untuk melakukan interogasi lebih mendalam terhadap orangtua korban.

"Barulah didapat pengakuan dari pelaku Ramini jika dirinya yang menghabisi korban atas perintah dari suaminya Purnomo. Dia nekat melakukan ini karena mendapat ancaman akan diceraikan," katanya.

Menurut Morris, berdasarkan pengakuan tersangka Ramini, dia menghabisi nyawa anak angkatnya itu saat tengah tertidur pulas. Pelaku kemudian menindih badan korban. 

"Selanjutnya pelaku juga menekan muka korban mengunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan nafas," katanya.

Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, gantungan baju, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet dan celana dalam korban.

"Keduanya dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur Pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," ujar Morris.

Pelaku Ramini mengaku dirinya tega menghabisi anaknya karena disuruh suami dan diancam akan diceraikan serta diusir. 

"Kami sudah empat tahun menikah dan punya satu anak. Korban itu anak angkat kami. Dia (pelaku Purnomo) memaksa saya bunuh dia (korban)," kata Ramini.

Ramini mengaku, selama ini tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, suaminya sering menampar anaknya tersebut. 

"Anak itu sudah empat bulan ikut kami. Saya tidak tahu itu anak siapa," ujar Ramini.