Modus Tes Psikologi, Wanita Pelamar Kerja di Tanggerang Diperkosa Pria Hidung Belang

Ilustrasi Wawancara/Interview Kerja.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Malang nasib seorang pelamar kerja wanita berusia 24 tahun asal kota Tanggerang ini, niat ingin mencari pekerjaan awalnya, namun yang ia dapati malah tindak kekerasan seksual.

Pelakunya ialah SS, seorang pria hidung belang berusia 25 tahun. Dengan modus tes psikologi, ia melakukan pemerkosaan terhadap wanita pelamar kerja di sebuah apartemen kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang, Banten.  

Ilustrasi Wawancara/Interview Kerja.

Photo :
  • Viva.co.id

Bermula, pada Rabu, 13 September 2023, saat SS menerima telepon dari korban yang menanyakan soal lowongan pekerjaaa atau loker.

Dari sana, SS menggunakan situasi tersebut untuk melakukan aksinya kepada korban. 

"Jadi, korban bertanya dulu ke pelaku soal lowongan kerja, dari sana pelaku ngajak ketemu untuk membicarakan soal loker," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu, 17 September 2023. 

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tanggerang Kota.

Photo :
  • Viva.co.id

Hingga kemudian, keduanya bertemu di salah satu tempat kawasan Kota Tangerang.

Dalam percakapan mereka, akhirnya pelaku mengajak korban ke apartemennya untuk melakukan tes psikolog lowongan kerja. 

"Modusnya, pelaku ajak korban untuk tes psikolog dulu sebelum bekerja. Kemudian, korban diajak ke apartemen kawasan Neglasari," ujarnya. 

Sesampainya di apartemen, pelaku langsung mengunci pintu dan melancarkan aksinya.

Tindakan kekerasan dan pengancaman pun dilakukan pelaku untuk menakuti korban, hingga akhirnya korban mengikuti keinginan pelaku. 

"Setelah tindakan itu, korban berusaha kabur, namun ditahan pelaku. Tapi akhirnya ia berhasil setelah adanya bantuan dari pihak pengamanan setempat," ungkapnya. 

Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Tangerang Kota, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku.

Kini, pelaku ditahan dan terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan atau pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.