Bantah Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani: Keliru

Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Tangkap layar

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sekali lagi perlu kami tekankan dan tegaskan, keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil analisis PPATK," tegas Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, jika transaksi Rp300 triliun itu masih mengandung indikasi TPPU maka tak akan disampaikan ke pihak lain. Namun, hanya disimpan dalam database PPATK.

"Jika itu sudah keluar sebagai produk HA [hasil analasis] dan HP [hasil pemeriksaan], itu tentunya kami sudah berkeyakinan ada indikasi tindak pidana pencucian uang," jelas Ivan.

"Jadi kalau pimpinan Komisi III membutuhkan keyakinan kami sebagai kepala PPATK, kami yakini karena itu sudah keluar sebagai HA. Ada tindak pidana pencucian uang," tambahnya. 

Dia menyebut jika HA dan HP tersebut adalah tindak pidana korupsi, maka akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada Kemenkeu.