Nasabah AdaKami Mengakhiri Hidup, Buntut Biaya Layanan Hampir 100 Persen dari Jumlah Pinjaman,

Bernandino Moningka Vega (Dino), Dirut AdaKami.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Kasus nasabah platform pinjaman online (pinjol) AdaKami yang mengakhiri hidupnya karena diduga tingginya biaya pelayanan masih menjadi perbincangan hangat hingga detik ini.

Demi menyelesaikan kasus tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PT Pembiayaan Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjol AdaKami. 

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus nasabah yang bunuh diri akibat teror penagihan utang, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman yang dikenakan terhadap para nasabah AdaKami.

Bahkan, dikabarkan pengenaan biaya layanan AdaKami mencapai sebesar hampir 100 persen dari jumlah pinjaman.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr membeberkan bahwa struktur biaya layanan terdiri dari biaya teknologi, biaya administrasi, sampai biaya asuransi.

"Setiap produk ada (pengenaan biaya layanan), dan komposisinya berubah-ubah. Tapi yang jelas harus ada di situ. Namun yang merupakan ketentuan (wajib), adalah biaya asuransi," kata Bernardino dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2023.

Bernandino Moningka Vega (Dino), Dirut AdaKami.

Photo :
  • Viva.co.id

Dia mengakui, terdapat biaya asuransi paling tinggi di beberapa produk yang ditawarkan AdaKami, yang dipastikan sudah diatur sebelumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Misalnya seperti ketentuan asuransi bagi setiap nasabah, yang telah diatur OJK untuk dijelaskan di sistem sebelum pinjaman diberikan kepada para nasabah.

"Itu ketentuan dari OJK sendiri, bahwa setiap nasabah harus diasuransikan. Hal itu juga harus dijelaskan di sistem sebelum pinjaman (diberikan )," kata Bernardino.

"Soal tingkat biaya, itu disesuaikan. Tapi yang kita perlukan itu biaya asuransi, dan di beberapa produk kita biaya asuransinya yang tinggi," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, telah menjelaskan bahwa batas biaya pinjaman berdasarkan kode etik adalah 0,4 persen per hari.

Biaya pinjaman itu sudah meliputi biaya administrasi layanan, biaya teknologi, biaya risk management, dan biaya asuransi.

"(Semua) jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen. Ada juga platform yang biaya layanan tinggi, biaya bunganya rendah," kata Sunu.

"Tapi ada juga yang biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah. Hal ini karena memudahkan buat monitoring kami, biar bisa kita patroli di platform-nya. Kita cek ada pelanggaran apa tidak," ujarnya.