Demi Partai, Walikota Solo Gibran Langgar UU Pemilu Buntut Ajakan Memilih Ganjar
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Video viral Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang menampilkan ajakannya untuk memilih calon presiden (Capres) dari PDIP, Ganjar Pranowo yang menimbulkan kontroversi, akhirnya memasuki babak baru.
Kuat dugaan Gibran melanggar netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu 2024. Namun, Gibran mengatakan siap dan bersedia mengikuti proses aturan tersebut.
"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat, 22 September 2023.
Dia pun bersedia mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila dia terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas.
"Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari Bawaslu. Siap [menerima sanksi]," kata putra pertama Presiden Joko Widodo itu.
Mengenai dugaan pelanggaran oleh Gibran, Bawaslu RI menegaskan bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu termasuk melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.