Kasus Eksploitasi Anak Dilakukan Pimpinan Panti Asuhan "Minta Sawer di Tiktok"
- screenshoot by Viva
Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan, tersangka merekam kegiatan anak-anak di panti asuhan saat tidur malam, dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di-upload di media sosial hingga live pada malam hari di TikTok.
"(Modus) eksploitasi pada momen tertentu bisa menggugah netizen, bisa jadi donatur di-shooting saat bayi menangis dan upload di media sosial, TikTok. Dari itu, tersangka meminta donasi. Ada donatur dari luar negeri," sebut Valentino.
Pasca digerebek Panti Asuhan itu, Valentino mengungkapkan ada dua anak dikembalikan kepada orang tua dan 4 anak diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Sementara sisanya dititipkan di Central Bahagia Kemensos, di Kota Medan.
"Pengelola panti asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata Kapolrestabes Medan itu.
Atas perbuatannya, ZZ dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Valentino mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan, dan tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru. Termasuk, mendalami keterlibatan pemilik panti asuhan tersebut.
"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.