Positif, Polisi Tetapkan Anak Anggota DPR Sebagai Tersangka Penganiayaan Maut di Surabaya
Jumat, 6 Oktober 2023 - 16:37 WIB
Sumber :
- Istimewa
GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.
Terpisah, kuasa hukum DSA yakni Dimas Yemahura mengungkapkan terduga pelaku berinisial GRT itu bukan berasal dari kalangan biasa. Menurut Dimas, GRT merupakan anak seorang anggota DPR RI.
"Anggota DPR. Tapi, bukan dari Jawa Timur," katanya pada awak media, dikutip pada Jum'at, 6 Oktober 2023.