Positif, Polisi Tetapkan Anak Anggota DPR Sebagai Tersangka Penganiayaan Maut di Surabaya
- Istimewa
VIVA Jabar – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut yang menimpa Dini Sera Afrianti (DSA).
Diketahui, GRT dan DSA adalah pasangan kekasih. Keduanya menjalin hubungan asmara. Tapi, akibat penganiayaan sadis yang dilakukan GRT, DSA meregang nyawa.
Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, GRT terancam hukuman penjara minimal 12 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce.
"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.
"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.
GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.
Terpisah, kuasa hukum DSA yakni Dimas Yemahura mengungkapkan terduga pelaku berinisial GRT itu bukan berasal dari kalangan biasa. Menurut Dimas, GRT merupakan anak seorang anggota DPR RI.
"Anggota DPR. Tapi, bukan dari Jawa Timur," katanya pada awak media, dikutip pada Jum'at, 6 Oktober 2023.