Kuasa Hukum Jessica Cium Pembuktian Aneh Antara Saksi Ahli dan Kepolisian
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus 'Kopi Sianida', Otto Hasibuan meragukan keterangan beberapa pihak di persidangan kliennya.
Otto menilai keterangan saksi ahli pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet bertolak belakang dengan isi berkas perkara.
Otto menyebutkan, dalam berkas perkara dijelaskan, sebelumnya ada permintaan dari Polsek Tanah Abang kepada pihak rumah sakit agar dilakukan autopsi terhadap jasad Wayan Mirna Salihin.
Namun, pada saat saksi ahli, dokter Slamet dihadirkan dalam persidangan, ada jawaban dari Slamet bahwa pihak kepolisian justru yang memerintahkan untuk tidak diautopsi.
Otto pun bingung. Dalam berkas perkara disebutkan ada permintaan autopsi dari pihak Polsek Tanah Abang ke rumah sakit. Akan tetapi, saksi ahli Slamet malah menyebutkan tidak dilakukan autopsi.
“Kami tanya kepada dia (Dokter Slamet) ‘apa yang saudara lakukan? Apakah saudara melakukan autopsi mayat Mirna?’ dia bilang ‘tidak’,” ungkap Otto
Otto mengatakan, menurut keterangan dokter Slamet saat itu dirinya tidak melakukan autopsi melainkan hanya mengambil beberapa sampel dari bagian lambung, hati dan sejumlah bagian tubuh Mirna.
"Saya tanya lagi ‘kenapa anda tidak melakukan autopsi padahal itu permintaan polisi?’ dia bilang ‘itu perintah polisi untuk tidak diotopsi’. Slamet mengatakan itu dalam sidang,” jelasnya
Otto makin yakin akan memenangkan persidangan. Kliennya dalam posisi benar dan fakta persidangan menunjukkan kejanggalan-kejanggalan atas tuduhan yang dialamatkan kepada Jessica selama ini.
“Kan aneh ini, di sini ada surat untuk dilakukan autopsi, sementara si selamat mengatakan untuk jangan dilakukan autopsi. Saya menganalisa, surat ini sebenarnya sampai nggak ke si Slamet, atau bisa jadi surat ini nggak pernah dikirim,” bebernya
“Jadi ada dua fakta, siapa di antara dua ini yang berbohong kan soal surat menyurat ini, tetapi faktanya jenazah Mirna tidak diotopsi,” tegas Otto
Selain itu, Otto juga mengakui bahwa kasus yang menjerat Jessica Wongso dan akhirnya dipidana penjara, menjadi panjang dan rumit akibat permintaan Irjen Krishna Murti.
Otto menceritakan, kasus tersebut tidak akan panjang, apalagi harus menuduh Jessica sebagai pelaku pembunuhan di kasus 'Kopi Sianida', jika pihak keluarga langsung menguburkan jenazah.
Namun, rencana keluarga untuk menguburkan jasad Wayan Mirna Salihin itu tertunda akibat adanya permintaan dari Krishna Murti
“Kalau dia langsung dikuburkan waktu itu, sudah selesai persoalan ini nggak ada,” kata Otto saat menjadi salah satu pembicara di Karni Ilyas Club, Kamis (5/10/2023) lalu.
Namun, persoalan ini menjadi pelik setelah Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meminta orang tua Mirna yakni Edi Darmawan Salihin melakukan autopsi kepada jenazah putrinya.
"Saat itu Krishna Murti mengatakan kepada ayahnya Mirna, ‘Edi anakmu diracuni’,” ungkapnya
“Padahal saat itu belum ada autopsi, belum ada pengambilan sampel. Lalu dari mana Krishna Murti berkesimpulan awal mendahului semua peristiwa?,” ujar Otto