Akhirnya Kejagung RI Angkat Bicara Soal Kasus Kopi Sianida Mirna yang Kembali Viral
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diyakini karena tindakan pembunuhan melalui racun sianida oleh Jessica Kumala Wongso kembali hangat menjadi perbincangan publik Tanah Air.
Kasus kopi sianida yang menggegerkan masyarakat di tahun 2016 lalu itu kembali mencuat sebagai imbas dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.
Akibatnya, publik meragukan Kredibelitas penegakan hukum yang ada. Bahkan, banyak yang menganggap bahwa Jessica Wongso tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut.
Merespon berbagai persepsi yang muncul, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus tersebut sudah final dalam perspektif hukum.
Ketut Sumedana menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Kendati demikian, Ketut tidak mau membahas lagi perihal substansi pokok perkara dalam kasus tersebut termasuk pembuktian bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna melalui kopi sianida tersebut. Sebab, lanjut Ketut, pembuktian itu sudah tuntas dilakukan oleh JPU kepada 5 majlis hakim yang berbeda.