Kasus 'Kopi Sianida', Djaja Cium Pelaku Orang Dekat Mendiang Mirna

Ahli forensik, Dr. Djaja Surya Atmaja
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Ahli Forensik asal Unuversitas Indonesia, dr. Djaja Surya Atmaja menduga pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah orang dekat korban sendiri. Bahkan, Djaja blak-blakan keluarga Mirna ada di balik peristiwa itu.

Djaja menegaskan, justru orang-orang dekat Mirna yakni pihak keluarga yang harus mendapatkan pemeriksaan atas kasus kematian Mirna pada 2016 tahun silam. Djaja mencurigai pelaku adalah dari pihak keluarga sendiri.

“Tersangka itu pasti orang paling deket, suami, istri, anak dan segala macam, itu kan deket. Jadi gini saya nggak mungkin membunuh kamu kalau saya nggak kenal kamu. Kalau saya bunuh kamu tapi saya nggak kenal kamu itu namanya teroris,” ujar dr. Djaja dalam podcast bersama dr Richard Lee, belum lama ini.

Bukan tanpa sebab, Djaja menilai upaya penolakan yang disampaikan keluarga Mirna, ketika dirinya dan kepolisian menyampaikan rencana otopsi, itu melanggar perundang-undangan. Karena kematian Mirna disebabkan di luar kewajaran.

"Bahkan didalam KUHP hukum pidana itu ada pasal 222 barang siapa yang berusaha menghalangi pemeriksaan itu (dalam hal ini autopsi) itu bisa dipenjara 9 bulan,” sambungnya

Menurut Dokter Djaja, pihak keluarga Mirna sempat melarang polisi untuk melakukan autopsi.

Kepada pihak polisi saat itu, Djaja mengatakan bahwa autopsi dapat dilakukan meski tanpa persetujuan keluarga, sebab hal ini perlu untuk mencari siapa pelakunya.

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Makanya kan waktu itu saya argumen (kepada polisi), pak ini (autopsi) kekuasaan bapak. Kalau bapak bilang autopsi ya kita autopsi, tapi kalau bapak bilang nggak ya-nggak,” kata dia 

Djaja menyatakan dalam KUHP apabila pihak keluarga tidak setuju dilakukan autopsi, polisi harus meyakininya selama 2x24 jam. Jika melewati waktu tersebut maka tetap harus dilakukan autopsi. 

“Kalau keluarga nggak mau, dalam KUHP itu ada pasal berikutnya yaitu polisi berhak meyakinkan pihak keluarga kalau mereka tidak mau, itu ditunggu 2x24 jam,” kata dia 

"Polisi harus menerangkan tapi bukan minta izin, karena mereka (keluarga) termasuk dalam kategori orang-orang yang mau jadi tersangka, makanya kewenangan ada pada polisi,” pungkasnya