Wamenkumham dan JPU Bantah Pernyataan dr. Djaja soal Kadar Sianida di Tubuh Mirna
- Screenshot berita VivaNews
Keterangan yang disampaikan dr. Djaja dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika dan saksi ahli hukum pidana dalam kasus 'Kopi Sianida', Prof Edward Omar Syarif Hiarej atau Prof Eddy.
Profesor Eddy menjelaskan bahwa dokter mengambil sampel lambung, empedu, hati, urine, kemudian diuji di laboratorium forensik. Hasil uji yang dibaca oleh Prof Budi Sampurna, ditemukan ada natrium sianida atau NaCN.
"Itu kan satu rangkaian senyawa, ion 0,2 sianida mg/L, tetapi juga ada 950 mg natrium per liter. Makanya kita harus membaca kesimpulan dari Prof Budi Sampurna. Bahwa kandungan NaCN, natrium sianida di dalam tubuh itu sudah cukup untuk mematikan. Karena itu berulang kali saya katakan, yang harus ditanya itu adalah yang melakukan pemeriksaan," jelas Prof Eddy di YouTube Denny Sumargo.
"Jadi publik ini disesatkan dengan pembacaan data secara parsial. Kan yang disebutkan hanya 0,2 mg/L, tetapi harus ingat yang dimasukkan ke dalam tubuh itu kan natrium sianida, itu sianida dalam bentuk garam, kalau dalam bentuk gas namanya asam sianida. Sebanyak itu," sambungnya.
Dalam persidangan, kata Prof Eddy, Profesor Budi Sampurna menyimpulkan natrium sianida sebagai rangkaian senyawa atau gabungan. Tidak secara terpisah-pisah.
"Jadi yang ditemukan di lambung 0,2 mg/L air plus 950 mg/L air, itu senyawa yang menjadi satu, natrium sianida. Makanya hasil pembacaan Prof Budi Sampurna yang jauh lebih paham dari saya soal kesimpulan apa yang ada di tubuh Mirna, dia menyebutkan bahwa NaCN, dia tidak pisahkan natrium sendiri, sianida sendiri. Dia katakan NaCN sebanyak itu sudah cukup untuk mematikan. Nah yang di publik hanya 0,2 sianida, tidak keseluruhan," tutur pria yang menjabat Wamenkumham ini.