Guru Agama Diseret ke Meja Hijau Gara-gara Ajak Murid Salat Zuhur

Ilustrasi pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

Meski begitu bapak dari siswa tersebut menyebut besok istrinya akan datang ke sekolah. Informasi yang didapat Akbar, bapak dan ibu dari siswa tersebut hubungan rumah tangganya kurang harmonis meski masih satu atap.

Keesokan harinya ibu dari siswa tersebut benar datang. Berbeda dengan suaminya, ibu tersebut ngotot ingin melanjutkan ke proses hukum hingga akhirnya Akbar dilaporkan ke kepolisian. Dan kini kasusnya bergulir di pengadilan.

“Sempat ada mediasi diminta Rp50 juta, turun lagi Rp20 juta, tapi saya hanya mampu ganti rugi Rp10 juta. Jadi terakhir itu ada dua tuntutan. Satu, saya memberikan uang Rp20 juta dan kedua saya berhenti mengajar,” tuturnya.

Kini Akbar yang didampingi tim LKBH PGRI pun Bersiap menghadapi sidang tuntutan pada 18 Oktober 2023 mendatang. Dalam dakwaan, Akbar terancam hukuman tiga tahun penjara. “Sekarang status saya tahanan kota,” ujar Akbar.

KDM berharap kasus tersebut selesai dengan vonis bebas bagi Akbar. Ia berharap Jaksa Agung melalui JPU memberikan tuntutan bebas karena Akbar melakukan tindakan tersebut dalam rangka mendisiplinkan siswanya. Juga hakim bisa bersikap arif dalam menilai kasus tersebut.