Jessica disangkakan Pasal 340 Bukan 338 KUHP, Ini Alasan Hakim

Kasus 'Kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Namun, Rosiana Silalahi menyanggah pernyataan sang hakim tersebut, pasalnya jika unsur dalam KUHP tersebut sudah terpenuhi seharusnya motif sudah tidak diperlukan lagi. 

“Tapi mengapa itu harus dicari oleh hakim? Bukankah kalau unsur yang sudah terpenuhi, yang merencanakan itu dengan tenang, memiliki waktu untuk merencanakan, dan mengeksekusinya, jadi unsur yang sudah terpenuhi buat apa lagi dicari motif?” sanggah wanita yang akrab disapa Rosi itu. 

Binsar Gultom merespon sanggahan tersebut. lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya sebab-akibat tidak bisa disebut sebagai pembunuhan berencana, melainkan hanya kasus pembunuhan biasa yang termasuk dalam 338 KUHP.  

“Karena tanpa sebab tidak ada akibat, nah kalau dia langsung katakan membunuh tanpa ada sebab, itu kan berarti pembunuhan biasa 338 KUHP,” jelasnya.  

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Tapi karena ini ada perencanaan, teori-teori yang berkembang tadi tidak perlu di dalam unsur itu memang tidak diperlukan, akan tetapi itu sangat berkaitan dengan penjatuhan pidana,” sambungnya.  

Selain itu, motif juga diperlukan untuk mempertimbangkan berat atau ringannya hukuman yang akan diberikan kepada pelaku.