Bupati Purwakarta Segel Gereja, Jemaat Dipersilahkan Numpang Tempat Ibadah Lain

Penutupan Gereja di Purwakarta
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Sebab tidak memiliki izin, Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta disegel oleh Pemerintah Kabupaten, Jawa Barat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengungkapkan pihaknya bersama kementerian agamaa akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja yang agar memfasilitasi jemaat sehingga tetap dapat menjalankan ibadah.

Diketahui, terdapat 19 Gereja di Purwakarta yang dapat digunakan oleh jemaat GKPS.

"Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi," kata Anne, di Purwakarta pada Minggu, 2 Maret 2023.

Sementara itu, Kepala kantor Kementerian Agama Purwakarta, Sopian mengungkapkan para jemaat yang melakukan peribadatan di Gereja tersebut tidak mengantongi izin baik dari lingkungan sekitat maupun dari pemerintahan terkait rumah peribadatan.

Lebih lanjut, Sopian mengatakan apabila ada pelanggaran terhadap kesepakatan atau aturan SKB 2 menteri terkait rumah peribadatan makan kegiatan peribadatan di satu rumah ibadah harus dihentikan sementara untuk menghindari konflik horizontal di tataran masyarakat.

Meski begitu, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan solusi sehingga para jemaat Gereja yang disegel tersebut dapat menjalankan ibadah dengan baik.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Purwakarta menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, karena tak memiliki izin.

Sementara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi. Di antaranya bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Menurut Anne, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Selanjutnya, Anne berharap penutupan Gereja tersebut agar tidak disalah pahami sebab hal tersebut merupakan tindakan sementara dan dalam proses penertiban.